MENINDAK LANJUTI SE BAWASLU RI, BAWASLU PAPUA LAKUKAN RAPAT PEMBENTUKKAN UNIT PENGELOLA BARANG DUGAAN PELANGGARAN
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Bawaslu Papua laksanakan Rapat Pembentukkan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran di Kabupaten/Kota & Tindak Lanjut Hasil Penyusunan Data Penanganan Pelanggaran Pilkada Tahun 2020 secara daring pada Selasa (24/08/2021).
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang mengatakan dalam sambutannya kegiatan ini sangat penting kita laksanakan terkait dengan tindak lanjut dari surat edaran bawaslu ri terkait dengan pengelolaan barang dugaan penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada serta kendala-kendala dalam penanganan pelanggaran.
“Dalam rapat koordinasi tingkat nasional bahwa rencana ke depan bawaslu sebagai lembaga yang menjadi pendapatan negara bukan pajak, sebagai tindak lanjutnya akan dilaksanakan MOU (Memorandum of Understanding) dan yang menjadi alasan utama nya adalah bawaslu saat ini menangani tindak pidana pemilu atau pemilihan” ungkap amandus.
Lanjut Kordiv Penanganan Pelanggaran tersebut sesuai dengan Perbawaslu 19 Tahun 2018 sudah diatur terkait dengan pengelolaan barang dugaan penanganan pelanggaran namun kurang efektif, setelah diikuti dari pilkada tahun 2018, pemilu 2019 dan pilkada 2020 banyak ternyata barang – barang hasil sitaan, terkait juga dengan pidana pemilu/pemilihan contohnya money politic atau materi lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Fungsional Humas Ristauli Pakpahan, dan peserta nya Ketua dan anggota bawaslu kabupaten/kota serta kepala atau koordinator sekretariat bawaslu kabupaten/kota se-provinsi papua. (RTM)