LAPORAN AKHIR KEHUMASAN : BAHAN KOREKSI DAN REFLEKSI
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura - Humas Bawaslu Provinsi Papua menyelenggarakan rapat daring bersama Humas Bawaslu Kabupaten Kota se-Provinsi Papua pada Kamis (13/01/22) guna menindaklanjuti surat Bawaslu Republik Indonesia terkait Permintaan Laporan Akhir Divisi Hukum Humas dan Datin Tahun Anggaran 2021 dalam rangka pemenuhan ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf g, Pasal 15 ayat (2) huruf e dan pasal 15 ayat (5) huruf f Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020.
Ronald Manoach, Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Papua pada sambutannya menyampaikan bahwa Laporan Akhir Kehumasan tahun 2021 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas program kerja yang telah direncanakan dan dilaksanakan pada tahun 2021. Beliau juga menyampaikan bahwa Laporan Akhir Kehumasan dapat menjadi bahan koreksi dan refleksi untuk mempersiapkan dan melaksanakan program kerja kehumasan tahun 2022 yang lebih baik, inovatif serta efektif dalam rangka melaksanakan fungsi pencegahan pelanggaran pemilukada terutama melalui program peningkatan partisipasi masyarakat.
Jamaludin Lado Rua, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua yang juga hadir dalam kegiatan ini mengingatkan bahwa batas pengumpulan laporan tersebut adalah pada tanggal 31 Januari 2022. Lebih lanjut, Tjipto Wibowo, Kordiv Organisasi Bawaslu Provinsi Papua yang juga hadir dalam kegiatan ini menghimbau untuk segera mengumpulkan laporan akhir tersebut. “Tolong diberikan perhatian penuh, karena apabila tidak mengumpulkan laporan akhir tersebut, maka kami terpaksa harus memberikan surat teguran. Untuk mengurangi beban, alangkah baiknya apabila laporan akhir tahun sudah dicicil sejak awal tahun. Misalnya laporan akhir tahun 2022 sudah bisa mulai dikerjakan sejak bulan Januari tahun 2022”, himbau Tjipto.
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Provinsi, Pranata Humas Muda Bawaslu Provinsi, Komisioner 29 kabupaten/Kota, serta Tim Humas Bawaslu Provinsi. (MRP)