Gelar Rakor Daring, Yamta Nyatakan P2P Dirancang Untuk Menjaga Integritas Demokrasi
|
Jayapura - Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen, menyatakan bahwa Pendidikan Pengawas Partisipatif dirancang untuk menyasar generasi muda, pemilih pemula, hingga kader aktif di seluruh pelosok negeri guna menjaga integritas demokrasi Indonesia. "P2P 2026 menjadi fondasi penting bagi kami untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke akar rumput melalui pelibatan aktif masyarakat secara langsung," tutur Yofrey saat beri arahan saat gelar rakor daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua (17/04/2026).
Yamta menjelaskan bahwa setiap titik kegiatan akan melibatkan 40 peserta, yang terdiri dari 30 peserta eksternal dan 10 peserta internal, mencakup narasumber serta fasilitator yang seluruhnya berasal dari internal kelembagaan Bawaslu. Program ini juga menerapkan kriteria ketat bagi peserta, seperti merupakan pemilih pemula, mahasiswa, atau alumni kader pengawas yang bukan berasal dari angkatan tahun 2025.
Yamta menekankan pentingnya inklusivitas dalam program ini, di mana komposisi peserta wajib mencerminkan keberagaman dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta membuka ruang bagi kelompok penyandang disabilitas dan kelompok rentan. "Komitmen kami jelas, pengawasan partisipatif harus inklusif dengan memberikan ruang seluas-luasnya bagi kelompok perempuan, disabilitas, dan kelompok rentan agar hak pengawasan mereka terjamin," tegasnya. Hal ini selaras dengan profil peserta yang diutamakan bagi mereka yang pernah terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif sebelumnya.
Alur pembelajaran program ini dirancang secara terstruktur, dimulai dari rekrutmen, pembelajaran mandiri melalui web, hingga kegiatan tatap muka satu hari penuh yang berisi diskusi pendalaman materi dan penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Sebagai bentuk apresiasi, setiap peserta akan mendapatkan hak berupa uang transportasi, konsumsi, serta sertifikat resmi keikutsertaan. "Seluruh tahapan, mulai dari pembelajaran mandiri hingga penyusunan rencana tindak lanjut, disusun agar peserta benar-benar memiliki kapasitas pengawasan yang mumpuni secara regulasi maupun praktik," kata Yamta menambahkan.
Sebagai penutup, Yofrey mengingatkan bahwa Bawaslu tingkat kabupaten/kota harus segera menyampaikan usulan waktu pelaksanaan dan daftar peserta kepada Bawaslu RI paling lambat pada 30 April 2026. Program P2P 2026 ini diharapkan menjadi investasi jangka panjang Bawaslu dalam membangun budaya pengawasan pemilu yang partisipatif, inklusif, dan berakar kuat di masyarakat demi melahirkan kader yang berkomitmen menjaga integritas demokrasi Indonesia.