Lompat ke isi utama

Berita

Ekspedisi Bawaslu Papua di Genyem: Ruang Dengar Aspirasi dan Perkuat Emosional Bersama Masyarakat Adat

Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin sedang berdiskusi bersama Ketua DAS Demutru Yosep Hembring

Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin sedang berdiskusi bersama Ketua DAS Demutru Yosep Hembring

JAYAPURA, BAWASLU PAPUA — Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, secara resmi membuka kegiatan Ekspedisi Bawaslu Bersama Dewan Adat Suku (DAS) Demutru melalui Forum Cerita Kampung di Pondok Adat Irungsip Genyem, Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang bagi Bawaslu untuk mendengarkan keluhan, kekhawatiran, dan persoalan masyarakat adat sekaligus memperkuat partisipasi dalam mengawal demokrasi.

Hardin menegaskan, kehadiran Bawaslu langsung di kampung untuk mendekatkan lembaga pengawas pemilu kepada masyarakat, bukan sekadar menunggu laporan di kantor. Ia juga mengapresiasi hubungan masyarakat adat Demutru dengan kelembagaan pengawasan pemilu, termasuk tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Jayapura yang dibesarkan dan merupakan bagian dari anak adat Demutru.

"Kami mengapresiasi hubungan erat masyarakat adat Demutru dengan lembaga pengawas pemilu, apalagi tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten Jayapura merupakan anak adat setempat," ujar Hardin.

Dalam forum tersebut, Hardin mengingatkan pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai bentuk pengakuan negara terhadap warga negara. KTP-el berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat, mulai dari pencantuman dalam daftar pemilih tetap (DPT), akses BPJS dan bantuan sosial, hingga layanan pendidikan.

“KTP-el bukan hanya identitas, tetapi juga berkaitan dengan akses warga terhadap hak dan pelayanan publik,” demikian pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Hardin turut mengingatkan bahwa penyalahgunaan KTP orang lain untuk kepentingan pemilu dapat berimplikasi pidana. Ia juga menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan dan pencalonan partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai pencatutan nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa persetujuan. Praktik tersebut berpotensi merugikan warga, terutama generasi muda yang hendak mengikuti seleksi TNI/Polri, ASN, maupun menjadi pengurus lembaga adat.

"Masyarakat harus mewaspadai pencatutan nama dalam SIPOL tanpa persetujuan. Praktik ini sangat merugikan warga, terutama generasi muda yang memiliki cita-cita mengikuti seleksi TNI, Polri, ASN, atau ingin menjadi pengurus lembaga adat," tutup Hardin.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle