Lompat ke isi utama

Berita

Di USN Papua, Amandus Situmorang Bedah Jenis Pelanggaran dan Mekanisme Penanganan di Bawaslu

Anggota Bawaslu Papua gelar Bawaslu Goes to Campus, beri materi Hukum Pemilu. | Foto diambil oleh Yudhistira

Anggota Bawaslu Papua gelar Bawaslu Goes to Campus, beri materi Hukum Pemilu. | Foto diambil oleh Yudhistira

Jayapura, Bawaslu Papua - Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang, memaparkan jenis-jenis pelanggaran pemilu beserta mekanisme penanganannya di Bawaslu, dalam kegiatan Bawaslu Goes to Campus di Universitas Sepuluh Nopember Papua pada Kamis (17/9/2026).

Amandus menjelaskan, pelanggaran pemilu merupakan tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Ia menyebutkan, secara umum terdapat empat jenis pelanggaran pemilu yang menjadi ranah penanganan Bawaslu.

“Jenis-jenis pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, dan tindak pidana lainnya,” ujarnya di hadapan mahasiswa.

Ia merinci, pelanggaran administrasi pemilu meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan. Sementara itu, tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran maupun kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang- Undang tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu,” jelasnya, yang kini telah menjabat di periode kedua.

Adapun kategori keempat, lanjutnya, adalah tindak pidana lainnya yang turut menjadi perhatian dalam pengawasan proses kepemiluan, meski penanganannya dapat melibatkan lembaga penegak hukum di luar Bawaslu.
Amandus menekankan, pemahaman terhadap klasifikasi pelanggaran ini penting agar masyarakat, khususnya mahasiswa, dapat mengenali jenis dugaan pelanggaran yang mereka temui di lapangan sebelum melaporkannya ke Bawaslu sesuai kategori dan mekanisme penanganan yang berlaku.

Terkait mekanisme penanganan, Amandus menyebut dugaan pelanggaran bersumber dari dua hal, yakni laporan dan temuan. Laporan disampaikan oleh WNI yang memiliki hak pilih, pemantau pemilu terakreditasi, atau peserta pemilu/pemilihan, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sejak diketahui atau ditemukannya dugaan pelanggaran. Sementara temuan merupakan hasil pengawasan aktif jajaran internal Bawaslu selama tahapan penyelenggaraan.

“Laporan harus memenuhi syarat formil dan materil, mencakup kelengkapan identitas, waktu kejadian, uraian peristiwa, serta bukti-bukti pendukung,” ujar Amandus, menambahkan bahwa Bawaslu selanjutnya melakukan kajian awal berupa pemeriksaan kelengkapan syarat dan klasifikasi jenis pelanggaran dalam waktu maksimal dua hari kerja.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle