BAWASLU PROVINSI PAPUA HADIRI SIDANG DKPP DENGAN TERADU KPU DAN BAWASLU KABUPATEN MAMBERAMO RAYA
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (11/6/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Stevanus Y. A. Sokoy, Charles Burry Dikibak, Jefry Wanares, dan Kadir Salwey. Mereka mengadukan enam penyelenggara pemilu yang berasal dari KPU RI, KPU Provinsi Papua (selanjutnya disebut KPU Papua), dan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya (selanjutnya disebut Bawaslu Mamberamo Raya).
Dalam sidang tersebut, hadir Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua yang diundang sebagai pihak terkait. Baik Bawaslu RI maupun Bawaslu Papua tegas menyatakan telah melaksanakan fungsi pembinaan, supervisi, dan monitoring terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi jajaran Bawaslu Kabupaten hingga ke Pengawas TPS dalam Pilkada serentak tahun 2020 di Papua khususnya terhadap Bawaslu Mamberamo Raya dan jajarannya.
Selain itu, anggota Bawaslu Provinsi Papua, Anugrah Pata juga menyampaikan bahwa Bawaslu memastikan fungsi pengawasan atas tindaklanjut putusan DKPP nomor 308-PKE-DKPP/IX/2019 dan putusan dkpp nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 telah dilaksanakan sesuai amanat undang-undang. Anugrah menambahkan, Bawaslu Mamberamo Raya juga telah menindaklanjuti laporan tentang pelanggaran tindak pidana pemilihan politik uang yang dilaporkan oleh Karnius Jikwa sampai pada terbitnya 3 (tiga) putusan pengadilan negeri Jayapura yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Selain itu, pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang juga di-dalilkan pengadu terjadi di pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Mamberamo Raya, tidak pernah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Papua yang diberikan mandat perbawaslu 9 thn. 2020 untuk menangani pelanggaran administrasi secara TSM ini.
“Apapun putusan DKPP nanti harus kita terima, tetapi harapannya adalah rekan-rekan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya yang menjadi teradu bisa direhabilitasi nama baiknya dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu. Ini juga wajib menjadi perhatian untuk rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/kota yang lain termasuk kami Bawaslu Provinsi untuk melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan asas atau prinsip penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, profesional, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efisien, dan efektif serta berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang menjadi rujukan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu”, pungkas Anugrah. (MRP)