Bawaslu Papua Tolak Gugatan Lukmen soal dugaan ijazah palsu JWW
|
Jayapura, Bawaslu Papua – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua.menolak Gugatan pasangan calon gubernur Lukas Enembe dan Klemen Tinal (LukMen) terhadap keabsahan ijazah calon Gubernur John Wempi Wetipo yang berpasangan dengan Habel Melkias Suwae.
“Menolak seluruhnya permohonan bernomor registrasi 01/PAS/BWS-PA/33.00/II/2018 yang diajukan oleh tim kuasa hukum Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe dan Klemen Tinal,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Fegie Y. Wattimena ketika membacakan amar putusan, saat musyawarah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua pada Sabtu (10/3/2018)
Wattimena menyatakan penolakan sesuai bukti dan fakta, mengacu undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.
“Serta Peraturan Badan pengawas pemilihan umum nomor 15 tahun 2017, tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Wattimena, menambahkan
Ia menyebutkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae, memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, periode 2018-2023. (YRB)