Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PAPUA SELENGGARAKAN RAKOR DARING PENANGANAN PELANGGARAN TERSTRUKTUR SISTEMATIS DAN MASIF (TSM)

BAWASLU PAPUA SELENGGARAKAN RAKOR DARING PENANGANAN PELANGGARAN TERSTRUKTUR SISTEMATIS DAN MASIF (TSM)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinisi Papua, Jayapura – Bawaslu Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran administratif yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pemungutan suara ulang (PSU) pilkada 2020 pada Selasa (20/06/2021).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Ketua dan Anggota Bawaslu dari 29 Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI sebagai narasumber.

Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran TSM terutama bagi Bawaslu Boven Digoel dan Bawaslu Nabire yang akan menyelenggarakan PSU. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Papua, Metusalak Infandi, menyatakan bahwa selain Perbawaslu dan UU Pilkada, kita juga harus memahami Perda dan Pergub karena pelanggaran TSM tidak hanya melibatkan penyelenggara namun juga pihak lain.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu RI, Yusti Erlina, juga memaparkan bahwa yang dimaksud “terstruktur” dalam pelanggaran TSM hanya dibatasi pada penyelenggara Pemilu-Pilkada dan/atau aparat pemerintah. “Sehingga jika money politik tersebut melibatkan penyelenggara pemilihan dan/atau aparat pemerintah misalnya kebijakan membagikan voucher atau menjanjikan akan memberi sesuatu yang bernilai ekonomis, maka dapat dikategorikan pelanggaran terstruktur”, terang Erlina.

Selain itu, syarat materiil yang juga harus terpenuhi adalah bahwa pelanggaran tersebut terjadi secara masif, yaitu pada minimal 50% distrik di kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati. Jangka waktu pelaporan TSM adalah sejak penetapan Paslon hingga hari pemungutan suara. Apabila laporan disampaikan setelah pemungutan suara (H +1) maka laporan tersebut akan ditangani sebagai laporan pelanggaran biasa, bukan lagi TSM yang harus melalui sidang terbuka.

Pengawas Pemilu harus benar-benar membaca dan memahami dokumen kasus yang ditangani. Tujuan penanganan pelanggaran bukan berfokus pada aspek menghukum pasangan calon dengan sanksi diskualifikasi namun mewujudkan terselenggaranya pemilihan yang berkeadilan. (MRP)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle