BAWASLU PAPUA LAKSANAKAN SOSIALISASI DARING PENGGUNAAN EMAIL RESMI PEJABAT BAWASLU PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Dalam rangka menindaklanjuti surat Bawaslu RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Surat Elektronik Resmi Bawaslu bagi Anggota Bawaslu Provinsi dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Papua lakukan Sosialisasi secara daring terkait tata cara penggunaan email resmi tersebut pada Kamis (14/10/2021) melalui aplikasi zoom.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang menyampaikan bahwa Penggunaan email resmi ini digunakan pada seluruh kegiatan dan aktifitas kita dalam lembaga bawaslu namun ada beberapa hal yang belum kita pahami bersama.
“Memang banyak hal yang perlu kita sikapi bersama dalam penggunaan email resmi ini dari sisi keamanannya tentu sudah ada jaminannya dari badan siber dan sandi negara sehingga potensi-potensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab” ujar Amandus.
Kordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Anugrah Pata menambahkan Berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 34 Tahun 2021 bawaslu papua melaksanakan sosialisasi tata cara penggunaan email resmi pejabat bawaslu.
“Email ini merupakan email resmi lembaga maka secara teknis setiap surat dari bawaslu ri maupun bawaslu provinsi akan langsung diteruskan melalui email ini” tutup Anugrah.
Peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota serta Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua. (RTM)