BAWASLU PAPUA LAKSANAKAN PENINGKATAN KAPASITAS TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN DI LINGKUNGAN BAWASLU PROVINSI PAPUA
|
Badan Pengawasan Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Bawaslu Papua melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Teknis Penanganan Pelanggaran yang di hadiri oleh masing - masing perwakilan setiap Divisi pada Senin (21/02/2021) bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Papua.
Dalam kegiatan tersebut, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang yang hadir secara daring menjelaskan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman staf dari seluruh divisi terkait teknis penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017.
“Ketika masyarakat melihat kita berseragam Bawaslu, maka masyarakat memandang kita sebagai penegak keadilan Pemilu yang mana pasti paham peraturan Pemilu, tanpa melihat kita dari divisi apa. Maka dari itu, kegiatan ini penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kita bersama sebagai penyelenggara Pemilu,” terang Amandus.
Dalam kegiatan tersebut, Amandus juga menerangkan bahwa berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2018, masyarakat dapat memberikan informasi awal dugaan pelanggaran melalui beberapa sarana diantaranya secara langsung ke kantor Bawaslu, melalui media sosial, dan juga dapat melalui aplikasi Sigap Lapor yang akan di-launching oleh Bawaslu RI dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Amandus menjelaskan bahwa petugas penerima laporan atau temuan pelanggaran, harus secara cermat meneliti dokumen dan bukti-bukti serta mengkaji keterpenuhan syarat formil dan materil. Kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan alur penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu 7 tahun 2018.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Kabag Administrasi Layly M. Irmawati dan Fungsional Humas Ristauli Pakpahan. (VP)