Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Gelar Kajian Demokrasi dan Literasi Hukum Pemilu Secara Daring

as

Bawaslu Papua gelar Kajian Demokrasi dan Literasi Bawaslu dengan tema Kerangka Hukum Penyelenggaraan Pemilu  melalui zoom virtual

Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua menggelar kegiatan Kajian Demokrasi dan Literasi Bawaslu dengan tema Kerangka Hukum Penyelenggaraan Pemilu pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Papua serta jajaran staf hukum dan penyelesaian sengketa. Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber untuk memperkuat pemahaman terhadap dasar hukum penyelenggaraan pemilu.

Membuka materi pertama, Salmon Robaha Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pondasi utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Menurut dia, seluruh aturan terkait pemilu harus berpijak pada konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi yang menjamin kedaulatan rakyat. 

“UUD 1945 adalah pondasi sekaligus ruh dari kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap aturan pemilu harus disusun agar sejalan dengan semangat konstitusi,” ujar Salmon dalam pemaparannya.

Salmon menambahkan, hukum pemilu tidak boleh dipahami hanya sebagai aturan administratif yang bersifat teknis. Ia menegaskan bahwa hukum pemilu merupakan instrumen penting untuk menjaga agar mandat rakyat dalam proses demokrasi tidak disalahgunakan. 

“Jika UUD 1945 adalah pondasinya, maka seluruh peraturan di bawahnya harus membentuk struktur yang kokoh agar demokrasi dapat berjalan dengan baik di lapangan,” katanya.

Sementara itu, narasumber kedua, Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom, Yustinus Asso, mengulas berbagai sumber hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Ia menyoroti tantangan yang muncul akibat tumpang tindih regulasi yang kerap menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan hukum pemilu. 

“Harmonisasi hukum sangat penting agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk merusak integritas pemilu,” ujar Yustinus.

Yustinus juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman antara lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, KPU, dan unsur penegak hukum dalam Sentra Gakkumdu. Menurut dia, koordinasi yang baik akan membantu meminimalkan konflik hukum, khususnya dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu di Papua yang memiliki karakteristik sosial dan geografis yang unik. 

“Kesamaan tafsir antar lembaga sangat penting agar penanganan persoalan pemilu dapat dilakukan secara efektif dan tidak menimbulkan perbedaan keputusan di lapangan,” katanya.

Dalam sesi penguatan materi, dosen Universitas Yapis Papua, Aryanto, menekankan pentingnya pendekatan kearifan lokal dalam penegakan hukum pemilu di Papua. Menurut dia, hukum akan lebih efektif jika mampu menyentuh nilai-nilai adat dan budaya masyarakat setempat. 

“Penegakan hukum pemilu di Papua harus memperhatikan kearifan lokal agar hukum tersebut benar-benar hidup dan diterima oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa integritas demokrasi tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat sebagai pengawas. Diskusi tersebut turut menyinggung dinamika revisi undang-undang pemilu di tingkat nasional serta dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan rezim pemilu dan pilkada. Kegiatan kajian tersebut menyimpulkan bahwa penegakan hukum pemilu merupakan upaya menjaga martabat demokrasi, yang keberhasilannya sangat bergantung pada kerangka hukum yang kuat serta selaras dengan nilai-nilai lokal masyarakat Papua.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle