Bawaslu Papua Gelar Evaluasi Pengawasan PDPB, Ini Poin Penting Langkah Selanjutnya
|
Jayapura, Bawaslu Papua - Guna memastikan hak pilih masyarakat terjaga, Bawaslu Provinsi Papua gelar Evaluasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang berfokus pada rencana tindak lanjut (RTL) hasil kerja-kerja pengawasan seluruh jajaran. Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Papua, Maria Y. Ibo menjadi narasumber dalam rapat koordinasi secara daring bersama seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua, Selasa (22/9/2026).
Maria mengatakan, “Dalam pelaksanaan pengawasan PDPB, ketika terdapat temuan, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menyampaikan saran perbaikan atau catatan pengawasan kepada KPU Kabupaten/Kota secara tertulis, tidak sebatas itu, namun seluruh proses pelaksanaannya harus dimasukkan ke dalam laporan hasil pengawasan,” tegasnya di tengah -tengah materi yang disampaikan.
Dalam penyampaian materi, Maria menekankan kepada seluruh jajaran untuk menyusun timeline secara rinci terkait pelaksanaan pengawasan PDPB. Timeline tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pengawasan berjalan terukur dan terdokumentasi.
Selain itu, pihaknya juga perlu memastikan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan. Hasil tindak lanjut tersebut harus diperoleh secara tertulis dari KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian dari dokumentasi pengawasan.
“Untuk menghasilkan kerja-kerja yang terukur, buat timeline kerja secara rinci terkait pengawanan PDPB. Ingatkan kepada KPU Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan,” tegasnya.
Dalam evaluasi tersebut, Maria mendorong Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan inovasi dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan pengawasan PDPB. Penguatan koordinasi lintas lembaga turut menjadi perhatian, khususnya kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial di tingkat provinsi sebagai payung bagi pengawasan di kabupaten/kota.
“Koordinasi dengan Disdukcapil dan Dinsos di tingkat provinsi perlu diperkuat sebagai payung bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugas pencegahan dan pengawasan pemutakhiran data pemilih,” kata Maria yang sering dipanggil Mama Ibo.
Menutup materinya, Ia mengingatkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Bawaslu Provinsi. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan pengawasan PDPB berjalan sistematis, terdokumentasi, dan memiliki tindak lanjut yang jelas.