Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Dorong Usulan Masyarakat Masuk dalam Revisi UU Pemilu, Soroti Politik Uang hingga Penataan Dapil

SENTANI, BAWASLU PAPUA — Persoalan pengaturan politik uang, keterbatasan jumlah pengawas Pemilu, hingga penataan daerah pemilihan (Dapil) menjadi sejumlah isu strategis yang menjadi masukan masyarakat untuk pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berbagai masukan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu di Hotel Horex, Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mesakh Mirin.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, mengatakan revisi UU Pemilu yang saat ini menjadi perhatian serius Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Pemilu, menjadi momentum untuk mengevaluasi sejumlah persoalan yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilu, terutama yang berkaitan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat Papua.

Salah satu persoalan yang disampaikan oleh peserta dalam diskusi ini ialah penanganan dugaan politik uang. Pembahasan ini menyoroti pentingnya kejelasan pengaturan serta efektivitas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dalam berbagai situasi yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu.

Hardin menjelaskan bahwa Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tindak pidana politik uang dalam konteks masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara.

Dalam diskusi tersebut, mengemuka pula pandangan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi juga di luar masa kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara. Karena itu, revisi UU Pemilu diharapkan dapat mempertimbangkan perluasan cakupan tahapan yang dapat dijerat dengan ketentuan pidana politik uang.

Selain persoalan politik uang, peserta mengusulkan penambahan jumlah pengawas Pemilu, khususnya di tingkat kelurahan atau kampung dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Usulan tersebut didasarkan pada luas wilayah kerja, kondisi geografis yang menantang, serta kompleksitas tugas pengawasan.

Peserta menilai kebutuhan pengawasan di lapangan perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi baru, termasuk untuk memperkuat jangkauan pengawasan dan kemampuan pengawas dalam menjalankan tugasnya.

Hardin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 92 UU Nomor 7 Tahun 2017, jumlah anggota Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS hanya terdapat satu orang. Menurutnya, jumlah ini tidak seimbang dengan tanggung jawab seorang pengawas.

“Saya menyampaikan apresiasi atas usulan penambahan jumlah pengawas ini, karena memang hal ini relevan dengan kebutuhan pengawasan di lapangan,” urainya.

Pada kesempatan tersebut, Hardin juga menyoroti Dapil di Kabupaten Jayapura, khususnya Dapil 3 dan Dapil 5, yang dinilainya memiliki konfigurasi wilayah yang perlu dievaluasi.

Menurutnya, penataan Dapil tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek teknis kepemiluan, tetapi juga memperhitungkan kondisi geografis, keterhubungan wilayah, serta karakteristik budaya masyarakat dan prinsip-prinsip penataan Dapil lainnya. Hal tersebut menjadi penting agar penataan Dapil dapat mencerminkan keterwakilan masyarakat secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Mesakh Mirin menyatakan akan menyampaikan usulan masyarakat yang muncul dalam forum tersebut kepada Panja penyusunan RUU Pemilu.

“Berbagai usulan masyarakat yang muncul dalam forum ini akan saya sampaikan kepada Panja agar menjadi bahan pembahasan dalam proses revisi undang-undang,” ujarnya.

Melalui forum pengawasan partisipatif tersebut, Bawaslu Papua mendorong agar persoalan dan aspirasi masyarakat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi. Kehadiran anggota Komisi II DPR RI juga menjadi kesempatan bagi Bawaslu Papua untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan kepemiluan di Papua yang memerlukan evaluasi dan perbaikan kebijakan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle