Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Papua Berikan Keterangan di DKPP Terkait Pengawasan Pilkada Kepulauan Yapen

Hakim memeriksa berkas Pelapor

Hakim memeriksa berkas pelapor, Bawaslu Papua sebagai Pihak Terkait dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 5-PKE-DKPP/III/2026 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) I Foto diambil oleh Barnas 

JAYAPURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua hadir sebagai Pihak Terkait dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 5-PKE-DKPP/III/2026 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu Papua ini bertujuan untuk memberikan konfirmasi terkait fungsi supervisi yang mereka lakukan terhadap Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, khususnya mengenai pengawasan persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024. Pihak Terkait menegaskan bahwa seluruh langkah pengawasan telah dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2024.

Bawaslu Provinsi Papua aktif melakukan langkah-langkah pencegahan melalui pemberian arahan, pendampingan kepada pengawas tingkat bawah, serta penyampaian imbauan kepada KPU dan peserta pemilihan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan laporan hasil pengawasan, terdapat empat pasangan calon yang akhirnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai peserta pemilihan.

 

 

Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen, menjelaskan bahwa koordinasi intensif telah dibangun sejak dini untuk mengawal tahapan tersebut. "Kami telah melaksanakan tugas pencegahan pada tahapan Pencalonan Kepala Daerah dengan melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pendaftaran secara daring melalui Zoom Meeting pada 22 Agustus 2024 untuk memastikan kesiapan pengawasan di setiap tingkatan," ujar Yofrey dalam keterangannya. Langkah ini menjadi bagian dari bukti keseriusan Bawaslu Papua dalam menjalankan fungsi supervisi terhadap jajarannya di tingkat kabupaten.

Lebih lanjut, Yofrey Piryamta N. Kebelen menekankan bahwa pihaknya juga melayangkan surat resmi sebagai bentuk peringatan dini kepada penyelenggara teknis dan peserta. "Bawaslu Papua telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 181 kepada pimpinan partai politik agar mematuhi regulasi pencalonan, serta Surat Nomor 185 yang mendesak KPU melakukan penelitian persyaratan administrasi calon dengan sebenar-benarnya sebelum penetapan dilakukan," tambahnya merujuk pada bukti-bukti surat yang disampaikan dalam persidangan,,.

Keterangan ini disampaikan di hadapan Majelis Etik DKPP untuk membuktikan bahwa tidak ada pembiaran dalam proses pengawasan di Kabupaten Kepulauan Yapen. Melalui paparan bukti-bukti surat imbauan dan dokumentasi rapat koordinasi, Bawaslu Papua berharap majelis dapat melihat secara utuh integritas proses pengawasan yang telah dijalankan. 

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle