Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Goes to Campus, Mahasiswa Universitas Sepuluh Nopember Jayapura Belajar Hukum Pemilu

Bawaslu Goes to Campus, Mahasiswa Universitas Sepuluh Nopember Jayapura Belajar Hukum Pemilu

Gelar Bawaslu Goes to Campus, Anggota Bawaslu Papua beri materi Hukum Pemilu di Universitas Sepuluh Nopember | Foto diambil oleh Yudhistira 

JAYAPURA, Bawaslu Papua - Bawaslu Provinsi Papua memberikan edukasi hukum pemilu kepada mahasiswa Universitas Sepuluh Nopember Papua melalui program Bawaslu Goes to Campus. Kegiatan tersebut membahas mekanisme penyelesaian persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pada Kamis (179/2026).

Tiga pemateri Bawaslu Provinsi Papua, yakni Haritje Latuihamallo, Amandus Situmorang, dan Yofrey Piryamta Kebelen, menyampaikan materi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam penanganan persoalan hukum pemilu.

Materi yang diberikan antara lain teknik menyusun keterangan sebagai pemberi keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Mahasiswa juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa administratif dan sengketa hasil oleh Bawaslu.

Selain itu, peserta diperkenalkan dengan mekanisme pembuatan laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kegiatan ini akan menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dekat proses hukum dalam pemilu sekaligus memahami peran Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya,” sambut Amandus sebagai materi pembuka di awal presentasinya.

Melalui Bawaslu Goes to Campus, mahasiswa didorong tidak hanya memahami aspek hukum pemilu, tetapi juga meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi dalam mengawal penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle