Lompat ke isi utama

Berita

AMANDUS SITUMORANG : ASN ITU DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG BERPIHAK KEPADA BAKAL CALON MAUPUN CALON

AMANDUS SITUMORANG : ASN ITU DILARANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG BERPIHAK KEPADA BAKAL CALON MAUPUN CALON

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua – Bawaslu Provinsi Papua bersama Gakkumdu Provinsi Papua melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran bertempat Kabupaten Supiori pada Sabtu (15/08/2020).

Tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dan edukasi terkait alur penanganan pelanggaran  kepada seluruh masyarakat khususnya di kabupaten supiori.

Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang menyampaikan “Sebelum pelaksanaan kegiatan ini kami(Bawaslu) melakukan supervisi guna melihat kesiapan dalam rangka penanganan tindak pemilihan Gakkumdu Kabupaten Supiori”.

Lanjut Amandus harapan kami adalah masyarakat dapat pemahaman khususnya penanganan pelanggaran yang pada bawaslu ada 4 jenis yaitu : pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya ini termasuk netralitas ASN.

“ASN mempunyai hak politik untuk memilih dan dipilih , tetapi jika ASN tersebut mengajukan diri sebagai calon maka harus mengundurkan diri , ASN itu dilarang melakukan tindakan yang berpihak kepada bakal calon maupun calon nantinya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014” Kordiv Penanganan Pelanggaran tersebut.

Untuk diketahui pada kesempatan yang sama hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Supiori Jani Heri. D. Prawar, Marthen W. Yandedai dan Desi Rumasew serta Kapolresta Supiori AKBP I Made Budi Darma. (RTM)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle