TimSel Sosialisasikan Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua, di Kabupaten Kepulauan Yapen
|
YAPEN - Tim Seleksi Bawaslu Papua melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Periode 2023-2028 di kantor Bawaslu Kab. Kepulauan Yapen pada Selasa (14/03/23). Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait tahapan hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi. Ketua TimSel Bawaslu Provinsi Papua, Paskalis Howai, menjelaskan bahwa persyaratan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua telah tercantum dalam UU 7 tahun 2017.
“Secara garis besar, untuk dapat mendaftarkan diri harus berusia minimal 35 tahun, setia dan taat kepada Negara Indonesia, memiliki jiwa Pancasila, dan tunduk pada UUD 1945, serta memiliki Wawasan kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk persyaratan serta formulir selengkapnya dapat diakses melalui website dan media sosial Bawaslu Provinsi Papua,” terang Paskalis.
Lebih lanjut, Paskalis juga menjelaskan bahwa pengumuman pendaftaran bakal calon Bawaslu Provinsi Papua akan dilaksanakan mulai 15 hingga 23 Maret 2023. Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran akan diselenggarakan pada 28 Maret hingga 6 April 2023.
“Apabila pada saat akhir masa pendaftaran kuota pendaftar belum terpenuhi, maka tim akan melakukan perpanjangan satu hari dan selanjutnya tim akan melakukan perpanjangan lagi jika persyaratan pendaftaran belum juga terpenuhi,” terang Paskalis dalam sosialisasi tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini, Anggota TimSel Bawaslu Provinsi Papua, Max Silinaung beserta staf, Komisioner dan staf Bawaslu Kab. Kepulauan Yapen serta para tamu undangan antara lain para tokoh masyarakat, pemuda, agama dan perempuan.