Mursyid Hidayat Tekankan Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum Pemilu
|
JAYAPURA, BAWASLU PAPUA — Penegakan hukum pemilu membutuhkan kepastian hukum, ketepatan pembuktian, dan pemahaman terhadap perbedaan aturan Pemilu dan Pemilihan. Hal tersebut menjadi sorotan dalam Kajian Demokrasi dan Literasi Hukum bertema “Penegakan Hukum Pemilu” yang dilaksanakan oleh Bawaslu Papua secara daring bersama Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menghadirkan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mursyid Hidayat, sebagai pembicara utama, Selasa (13/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Mursyid memberikan penguatan terhadap materi yang disampaikan dua pembicara lainnya, yakni Nikolas Imbiri Ketua Bawaslu Kabupaten Waropen dan Charmiati Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom. Kajian ini membahas persoalan hukum dalam penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari putusan pidana hingga tantangan pembuktian.
Mursyid mengangkat kajian komparatif mengenai perbedaan penanganan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan, khususnya terkait dasar hukum, subjek yang dapat dikenai ketentuan pidana, serta batas waktu penanganan perkara.
“Dua rezim hukum, yakni Pemilu dan Pemilihan, memiliki aturan yang berbeda. Tantangannya adalah bagaimana memastikan kepastian hukum dalam proses penanganan tindak pidana,” menjadi inti penguatan materi Mursyid.
Ia juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan prosedur dan batas waktu penanganan perkara agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang penerapan aturan, tetapi juga bagaimana prosesnya memberikan kepastian hukum dan memenuhi prinsip peradilan yang cepat,” demikian pesan utama yang ditekankan dalam materinya.
Sementara itu, Nikolas Imbiri membahas studi kasus putusan pidana pemilu dengan menyoroti fakta, aspek hukum, dan dampak di balik putusan. Adapun Charmiati mengulas tantangan pembuktian dalam pelanggaran pemilu.
Melalui kajian ini, peserta diharapkan memahami kompleksitas penegakan hukum pemilu secara lebih utuh, sehingga pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara cermat, sesuai ketentuan, dan mendukung demokrasi yang berintegritas.