HADAPI GUGATAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI, BAWASLU PAPUA MELAKUKAN PENDAMPINGAN
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Jayapura – Guna menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan tertulis, mulai menyiapkan bahan-bahan dan data yang diperlukan.
Anggota Bawaslu Provinsi Papua Anugrah Pata mengatakan saat ini Bawaslu Papua melakukan pendampingan terhadap penyusunan keterangan tertulis bagi Bawaslu Kabupaten yang ada gugatan atas keberatan pasca penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten.
Dari 11 Kabupaten di Provinsi Papua yang melaksanakan Pilkada ada 7 Kabupaten yang menyampaikan gugatannya ke MK yaitu Waropen 2 Permohonan, Mamberamo Raya 3 Permohonan, Yalimo 1 Permohonan, Pegunungan Bintang 1 Permohonan, Nabire ada 3 Permohonan, Asmat 1 Permohonan, Boven Digoel 1 Permohonan.
“Peran Bawaslu dalam perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai peran yang sangat penting dimana keterangan yang akan disampaikan oleh Bawaslu menjadi salah satu pertimbangan bagi MK untuk memutuskan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” ujar Kordiv Hukum, Data dan Informasi tersebut saat di wawancara oleh Tim Humas Bawaslu Papua, Selasa (12/01/2021)
Lanjut Anugrah Bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota pada tanggal 18 Januari 2020, MK akan melakukan Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK bagi yang sudah lengkap dan diregistrasi. Jika permohonan yang tidak diregistrasi maka MK tidak dapat menerima permohonan tersebut.
“Sedangkan untuk 4 Kabupaten yang tidak ada gugatan atau keberatan atas hasil penetapan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten di MK yaitu Supiori, Keerom, Yahukimo dan Merauke, pasca penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK, maka dapat dipastikan bahwa KPU Kabupaten tinggal menunggu instruksi dari KPU RI untuk melaksanakan penetapan Calon terpilih” tegas Anugrah. (RTM)