Lompat ke isi utama

Berita

DI KEEROM, ANUGRAH PATA MENGINGATKAN ASN & APARAT KAMPUNG WAJIB NETRAL DALAM PILKADA TAHUN 2020

DI KEEROM, ANUGRAH PATA MENGINGATKAN ASN & APARAT KAMPUNG WAJIB NETRAL DALAM PILKADA TAHUN 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Keerom - Bawaslu kabupaten keerom melaksanakan kegiatan sosialisai Netralitas ASN pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020, Rabu (18/03/2020)

Kegiatan ini dihadiri oleh Kordiv Divisi Hukum data dan informasi Bawaslu Provini Papua untuk memberikan materi  tentang “Netralitas ASN’’, dalam materi Anugrah Pata menyampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Aparat Kampung diharapkan untuk netral menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Aparat Pemerintah.

Anugrah menambahkan “Tujuan kegiatan  sosialisasi  ASN ini untuk memberikan pemahaman kepada bapak/ibu yang hadir tentang regulasi larangan-larangan dalam Peraturan Perundang - Undangan yang sudah ada, agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Keerom bisa berjalan dengan baik, karena salah satu potensi permasalahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilu adalah Ketidaknetralan ASN dan Aparat Kampung.

Dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom Natalia L. Yonggom membuka kegiatan ini, dalam arahannya “Diharapkan Pimpinan OPD agar membangun pemahaman yang sama agar mempermudah pengawasan dan pencegahan bawaslu kabupaten  keerom, maka pelaksanaan pilkada di kabupaten keerom berjalan degan baik, mari kita sama-sama menyukseskan pilada 2020 ini pada 23 sebtember mendatang” tutup Natalia.

Dalam kegiatan sosialisasi netralitas ASN ini di hadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Keerom Yaser A. Runggamusi dan Carmiati serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Keerom Helena Naraha. Peserta dalam kegiatan ini adalah Pimpinan OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) serta ASN di lingkungan Kabupaten Keerom dan Kepala kampung kabupaten keerom. (HL)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle