BAWASLU PROVINSI PAPUA MELAKSANAKAN AUDIENS LANJUTAN DENGAN KOMISI INFORMASI PROVINSI PAPUA
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jayapura - Melaksanakan Audiens dengan Komisi Informasi Papua untuk membicarakan kerja sama (MOU) terkait keterbukaan informasi sehingga mempermudah peserta Pemilu dan juga masyarakat untuk bisa mengakses data pada kedua Istansi yang disediakan oleh Bawaslu Provinsi Papua dan juga Komisi Informasi Provinsi Papua bertempat di Kantor Komisi Informasi lantai tiga pada Rabu (8/07/2020)
Dalam sambutan pembukaan Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua Adrian Wally yang membidangi penyelesaian sengketa, menyatakan “Kerja-kerja komisi informasi ini sangat berat karena kurangnya tenaga SDM dan juga kurangya latar belakang sarjana hukum dari Komisioner sehingga menjadi tantangan pimpinan komisi informasi dalam kerja periode ini terkait kertebukaan informasi kepada peserta pemilu dan juga masyarakat umum” tuturnya
Dilanjutkan Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua Joel B Agaki Wanda “Bahwa kami lembaga komisi informasi ini baru, sehingga harapan kami dapat saling tukar informasi dan dengan membantu Bawaslu Provinsi Papua karena banyak masalah dilapangan sehingga memberikan dukungan kerja terkait keterbukaan informasi. Pimpinan Komisi Informasi berharap bisa berdampingan dengan Bawaslu untuk memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu dan juga masyarakat terkait keterbukaan informasi” ujarnya
Dalam sambutan singkat Amandus Situmorang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran ”Bahwa lanjutan kerja sama dengan Komisi Informasi Bawaslu Provinsi Papua sudah berupaya secara terbuka terkait data namun masih banyak yang tidak paham, terutama data yang dikecualikan sehingga kita harus sosialisaikan kepada peserta pemilu dan juga kepada mayarakat terkait data yang di publikasikan.
Lanjut Amandus Peserta pemilu dan masyarakat harus mengetahui mekanisme dan prosedur terkait data-data yang dikecualikan. Kedua lembaga sepakat untuk segera mendatangani Nota Kespahaman bersama (MOU) dalam rangka membangun kerja sama terkait keterbukaan informasi publik pada penyelenggaraan Pilkada serentak pada 11 kabupaten di Provinsi Papua Tahun 2020. (HL)