Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Papua Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi LSM, OKP dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu Provinsi Papua Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi LSM, OKP dan Lembaga Pendidikan

Bawaslu Provinsi Papua melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi LSM, OKP dan Lembaga Pendidikan pada Selasa (19/07/2022) di Horizon Hotel, Kotaraja. Dalam Pembukaanya, Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat yang dalam hal ini LSM, OKP dan Lembaga Pendidikan, terkait kepemiluan sehingga diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal setiap tahapan Pemilu Serentak 2024.
“Bapak Ibu, ini adalah forum yang penting bagi kita semua. Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan saat ini kita sedang melaksanakan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu. Mari kita kawal bersama. Silahkan untuk bertanya, berdiskusi maupun memberikan saran dan masukan kepada kami terkait kerja-kerja Pengawasan dalam persiapan Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” terang Amandus.

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua, Niko Tunjanan; Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Jamaludin Lado Rua; dan Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach.
Diskusi dalam kegiatan ini berlangsung menarik dan penuh rasa kekeluargaan. Antusiasme para peserta sangat tinggi dalam menyampaikan saran maupun pertanyaan kepada narasumber. Salah satu peserta dari Perwakilan Pengurus Nahdlatul Ulama Provinsi Papua, Rashid, mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua ini. Rashid berharap penyelenggara pemilu dapat bekerja dengan jujur dan baik, khususnya di Papua sehingga dapat mewujudkan Pemilu damai dan berkeadilan. Rashid-pun menyatakan siap berpartisipasi aktif dalam mengawal Pemilu serentak 2024.

Lebih lanjut, Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Papua, Ronald Manoach menerangkan bahwa berdasarkan UU 7 tahun 2017 Pasal 98 ayat 1 D, dalam rangka pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah provinsi.

 

“Jadi sudah menjadi tugas Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarkat bukan hanya dalam menggunakan hak pilih, namun juga dalam pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu,” terang Ronald.

Dalam penutupannya, Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua,bNiko Tunjanan, mengucapkan terimakasih kepada Narasumber dan seluruh Peserta yang hadir. ”Terimakasih atas saran dan masukannya kepada kami, dan kami akan terus bekerja keras sesuai tugas dan tanggungjawab agar bisa mewujudkan pesta demokrasi yang damai dan berkualitas di tanah Papua,” terang Niko.
Turut Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi Papua serta jajaranya, Wakil Ketua Pengurus Nadathul Ulama Provinsi Papua, Perwakilan LSM,OKP dan Lembaga Pendidikan yang ada di Kota Jayapura. (VP)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle