Bawaslu Provinsi Papua Gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan SIPS Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Bawaslu Provinsi Papua kembali menggelar bimtek pengelolaan SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) pada Rabu (06/07/22) di Aula Hotel Revior Kabupaten Sarmi.
Sarmi menjadi titik ke-4 dari rangkaian kegiatan bimtek pengelolaan SIPS setelah sebelumnya dilaksanakan di Biak, Tolikara dan Jayawijaya pada bulan Juni lalu. Pada kegiatan kali ini Bawaslu Provinsi Papua mengundang 9 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang terletak pada zona wilayah Tabi yaitu Kabupaten Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Mimika, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen dan Kabupaten Mamberamo Raya.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Yoseph S. Ukago, S.H., M.Si. Beliau mengingatkan kepada staf yang akan menjadi operator SIPS nantinya dapat memahami prosedur dari tingkat permohonan hingga putusan.
“Karena informasi ini akan diketahui langsung oleh masyarakat dan parpol agar mereka dapat mengakses syarat-syarat perihal penyelesaian sengketa proses” kata Yoseph.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Sarmi Ibu Oktovina Wanewar S.Pd., M.Pd. menyampaikan rasa terima kasih karena kegiatan kali ini dapat diadakan di Kabupaten Sarmi.
“bagi staf kami di Sarmi kami berharap bahwa kita semua dapat mengikutinya secara baik dan serius. Data dan informasi ini perlu kita sampaikan kepada publik agar mereka dapat memiliki informasi terhadap kerja-kerja Bawaslu. Oleh sebab itu hari ini kami sebagai tuan rumah berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua”, ujar Oktovina.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sarmi Leon H. Paul Buiney, S.Sos. Beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Papua yang sudah menggelar kegiatan ini di Kabupaten Sarmi.
“Mari kawan-kawan kita menikmati alam dengan julukan Kota Sarmi adalah kota ombak”, tuturnya.
Dalam sambutan pembukaannya, Anggota Bawaslu Provinsi Papua sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Jamaludin Lado Rua, S.H., M.H mengatakan bahwa jajaran Bawaslu harus siap dalam mengahadapi tahapan pendaftaran parpol yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1-14 Agustus 2022 nanti. Beliau mengatakan kepada rekan-rekan komisioner untuk mengawal seluruh jajaran staf kabupaten agar dapat memahami SIPS.
“Kita harus mempersiapkan jajaran SDM kita untuk mampu mengoperasikan SIPS ketika nanti ada pelaporan sengketa secara online, maka kita harus siap sebelum tahapan krusial itu tiba” terang Jamal. (RDP)