BAWASLU PAPUA MELAKSANAKAN DISKUSI DARING TERKAIT PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jayapura – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 tahapannya akan segera berlangsung pada tanggal 15 Juni 2020, guna menghadapi tahapan tersebut Bawaslu Papua melaksanakan Diskusi daring membahas Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Senin (8/6/2020).
Pada saat pembukaan kegiatan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang meyampaikan sambutannya “Dalam kegiatan ini harapan saya peserta harusbenar-benarserius mengikutikegiatansampaiselesaisehingga setiap penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku” tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran
Lanjut Amandus untukKabupaten/Kota yang nonpilkadaharusmemberikanperhatian khusus di samping tugas utama kita harus melakukan pengawasan terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan melakukan Koordinasi ke Pihak terkait guna kelancaran tahapan ini.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Papua Jamaluddin Lado Rua pada saat menyampaikan materi “Kita (Bawaslu) harus menyamakan pemahaman terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa ini, karena ada beberapa perubahan dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017” urai Kordiv Penyelesaian Sengketa tersebut.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu Provinsi Papua Anugrah Pata Kordiv Hukum, Data dan Informasi. (HL)