BAWASLU PAPUA GELAR LANJUTAN DISKUSI DARING TERKAIT PERBAWASLU NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA MUSYAWARAH PENYELESAIAN SENGKETA
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jayapura – Bawaslu Papua melaksanakan kegiatan dalam Suasana pendemi Covid-19, bawaslu tetap melaksanakan tugas-tugasnya untuk meningkatkan SDM terkait penyelesain sengketa yang dibawakan langsung pemateri dari Kordiv Penyelesaian Sengketa Jamaludin Lado Rua, melalui aplikasi zoom, Kamis (18/6/2020)
Dalam sambutan singkat Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi “Dalam rangka diskusi daring terkait penyelesaian sengketa, kesiapan bawaslu dalam rangka melakukan pengawasan karna KPU RI sudah mengeluarkan PKPU 5 tahun 2020. Bawaslu harus bekerja keras dalam pengawasan dan bawaslu juga suda mengaktifkan panwas distrik dan panwas kampung yang suda mulai kerja mulai Juni 2020,
Lanjuta Metusalak dengan situasi pendemi Covid-19 tantangan bawaslu untuk melakukan pengawasan sehingga perangkat kerja bawaslu harus memperhatikan keselamatan kerja. Apabila ada potensi pelanggaran dan sengketa bawaslu harus menanggani dengan maksimal melalui daring atau tatap muka secara langsung dan harus mengacu pada peraturan undang-undang yang suda di tentukan.
Dalam sambutan Kordiv Pengawasan Niko Tunjanan menyampaikan “Bawaslu yang melakukan pilkada di 11 kabupaten agar melakukan pengawasan dengan baik dan harus membangun komunikasi dengan lembaga terkait atau pemerintah setempat di masing-masing kabupaten yang melakukan pemilihan, diharapkan semangat melaksanakan pengawasan dan diharapkan juga bagi kabupaten yang tidak melakukan pilkada agar melakukan kordinasi dengan KPU terkait Pengawasan Data Pemilihan Berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang, Jamaluddin Lado Rua dan Plt. Kepala Sekretariat Yuhendar Muabuai. (HL)