Bawaslu Papua Ajak GMKI Jayapura Jaga Etika Pemilu Lewat Sosialisasi Kadarkum
|
JAYAPURA, BAWASLU PAPUA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua mengajak pengurus dan anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Jayapura berperan aktif menyebarkan informasi kepemiluan yang benar melalui program Keluarga Sadar Hukum Pemilu dan Pemilihan (Kadarkum). Ajakan tersebut disampaikan dalam audiensi pada 9 September 2026.
Audiensi dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Papua Amandus Situmorang serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Yofrey Piryamta Kebelen atau Yamta. Pertemuan membahas penguatan pemahaman kepemiluan pada masa non-tahapan Pemilu.
Amandus menjelaskan, Pemilu legislatif dan presiden berikutnya akan dilaksanakan pada 2029 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi memisahkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.
“Karena saat ini berada pada masa non-tahapan, Bawaslu terus memperkuat kelembagaan dan menjalankan Kadarkum sebagai instrumen pendidikan hukum kepemiluan sejak dini,” ujar Amandus.
Ia berharap GMKI dapat menjadi perpanjangan tangan program tersebut dengan meneruskan informasi mengenai hak dan kewajiban pemilih kepada masyarakat maupun sesama anggota.
Amandus juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi dan etika dalam Pemilu. Menurutnya, persaingan antarpeserta merupakan hal yang wajar selama dilakukan secara santun dan tidak menggunakan kampanye hitam maupun politik uang.
“Persaingan boleh, tetapi harus tetap menjunjung tutur kata, etika, dan ketentuan hukum. Tahapan kampanye serta pemungutan suara perlu diwaspadai bersama,” katanya.
Sementara itu, Yamta menyampaikan tiga fungsi utama Bawaslu, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Ia menilai organisasi mahasiswa memiliki peran penting dalam memperluas pendidikan politik dan literasi demokrasi.
“Pencegahan tidak hanya dilakukan ketika tahapan Pemilu berlangsung. Pada masa non-tahapan, Bawaslu memperkuat pendidikan politik melalui forum diskusi dan kolaborasi bersama masyarakat,” kata Yamta.
Yamta juga menjelaskan kanal pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, antara lain pengecekan status keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta pengecekan status pemilih melalui DPT online. Warga yang namanya tercatat sebagai anggota partai politik tanpa pernah mendaftar dapat melaporkannya kepada Bawaslu atau KPU.