TINGKATKAN KEMAMPUAN BAWASLU KABUPATEN, BAWASLU PROVINSI PAPUA ADAKAN RAKOR PENYELESAIAN SENGKETA

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jayapura - Guna meningkatkan kemampuan jajaran Bawaslu ditingkat Kabupaten, Bawaslu Provinsi Papua menggelar rakor Penyelesaian Sengketa, dalam menghadapi potensi sengketa yang akan terjadi ditiap Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Rabu (1/07/2020) via aplikasi zoom meeting.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua Jamaluddin Lado Rua, dalam sambutannya beliau mengatakan “Pada tanggal 13 Juli 2020 disaat verifikasi faktual terkait calon perseorangan kemungkinan akan ada potensi sengketa, tetapi puncak sengketa akan terjadi pada tanggal 23 September 2020 terkait dengan penetapan pasangan calon.”

Lanjut Jamaluddin seandainya pada tanggal 23 September 2020 nanti, pada saat penetapan calon, ada bakal pasangan calon yang dirugikan secara langsung maka yang bersangkutan bisa menempuh jalur hukum dengan  menyampaikan permohonan sengketa ke bawaslu kabupaten dengan memperhatikan tenggang waktu permohonan sesuai dengan perbawaslu 2 tahun 2020 yaitu 3 hari kerja terhitung sejak SK atau BA KPU diterbitkan.

Disitulah puncak sengketa yang ada, oleh karena itu dengan waktu kita yang terbatas sambil menunggu juknis yang ditetapkan oleh Bawaslu RI disertai dengan Peraturan Bawaslu mengenai Penanganan Pelanggaran dan Sengketa dalam kondisi covid-19 disahkan, sementara itu kita menyelesaikan sosialisasi Perbawaslu ujarnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan Bawaslu Provinsi Papua yaitu Bapak Jamaluddin Lado Rua dan Bapak Amandus Situmorang, seluruh Kordiv Bawaslu 11 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada dan juga Staf Pelaksana teknis dari masing-masing Kabupaten. (ARP)

Share

Leave a Reply

Form pencarian

Informasi Publik

Regulasi

Whistleblowing System

Agenda Bawaslu



Flayer Slide

Video Bawaslu