REKOMENDASI BAWASLU PAPUA UNTUK YUSAK YALUWO

Yusak dicoret dalam keikut sertaan pemilihan kepada daerah, karena statusnya yang masih bebas bersyarat, berdasarkan surat Dirjen Lapas tertanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan 16 Mei 2017 mendatang. Putusan Dirjen Lapas ini juga dikeluarkan atas PKPU No 12 tahun 2012 tentang pencalonan.

 

Ketua Bawaslu Papua, Pendeta Robert Horik mengatakan karena status yang belum menyandang mantan narapidana, sehingga Yusak tidak bisa menjadi calon bupati untuk mengikuti Pilkada serentak 9 Desember. 

 

Di dalam PKPU Nomor 12, juga menyebutkan sesorang yang bisa mencalonkan diri menjadi bupati dan wakil bupati adalah mantan narapidana. “Yang punya hak politik adalah mantan narapidana, sementara Yusak statusnya masih bebas bersyarat sampai tahun 2017,” kata Robert.

 

Robert juga mengakui telah mengirimkan rekomendasi ini kepada KPU Papua. Usai rapat koordinasi pilkada serentak yang dilaksanakan di Mapolda Papua, Senin (9/11), Robert pun mengaku tinggal menunggu langkah dari KPU Papua untuk melanjutkan rekomendasi ini.

 

Ketua KPU Papua, Adam Arisoi mengatakan dalam 1-2 hari kedepan, pihaknya akan melakukan rapat pleno atas rekomendasi bawaslu tersebut. “Kita akan umumkan hasil pleno dalam 1-2 hari mendatang ya,” katanya Adam saat ditemui di Mapolda Papua usai rapat koordinasi kesiapan pilkada serentak di Papua.

 

Untuk menjaga situasi jelang pleno tersebut, Kepolisian Daerah Papua telah menggeser dua pleton pasukan Brimob dari Polda Papua dan Dalmas dar Polres Merauke.     

 

Sebelumnya KPUD Boven Digul meloloskan Yusak Yaluwo yang berpasangan dengan Jacobus Waremba, bersama dengan tiga pasangan lainnya yakni Yesaya Merasi - Paulinus Wanggimob, Benny Tambanop - CHairul Anwar dan Helena Tabiarop - Frits Sarupia.

 

Yusak Yaluwo merupakan bupati terpilih Boven Digul periode 2005-2010, selanjutnya pada Pilkada 2011, Yusak terpilih lagi menjadi Bupati periode 2011-2016. Namun sebelum dilantik untuk periode kedua tersebut Yusak sudah ditahan KPK karena korupsi dana otonomi khusus TA 2005-2007 sebesar Rp 37 miliar.

 

Pelantikan Yusak Yaluwo sebagai Bupati Boven Digul 2011-2016 berlangsung di tahanan KPK di Jakarta, namun setalh dilantik, Mendagri langsung menerbitkan SK penonaktifan karena statusnya menjadi terpidana. Dalam kasus ini Yusak divonis 5 tahun penjara. *** (Andrea)

 

Share

Leave a Reply

Form pencarian

Informasi Publik

Regulasi

Whistleblowing System

Agenda Bawaslu



Flayer Slide

Video Bawaslu