REALISASI NPHD BAWASLU TIDAK JELAS, BAWASLU PROVINSI PAPUA SEGERA SURATI PIHAK TERKAIT

Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jayapura - Sebanyak 10 Bawaslu Kabupaten belum menerima realisasi dana hibah sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No 54 Tahun 2019.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi di Jayapura, Senin (17/2/2020) mengatakan pada saat diwawancara staf Humas dan Hubal bahwa “Pihaknya berencana akan menyampaikan ke Gubernur , Mendagri, dan Bawaslu RI terkait tidak adanya kejelasan pencairan NPHD ini, apalagi tahapan sudah sementara berlangsung dan jika anggaran NPHD tidak jelas seperti ini maka di kuatirkan pilkada berpotensi di tunda pelaksanaannya”.

Lanjutnya kami sangat kecewa kepada Pemda yang tidak komitmen dengan kesepakatan dalam NPHD yang sudah di tanda tangani karena dalam Permendagri No 54 Tahun 2019 sudah sangat jelas bagaimana ketentuan pencairan belanja hibah kegiatan Pemilihan Kepala Daerah yaitu pada Pasal 16 Permendagri No 54 Tahun 2019 tersebut.

Adapun ketentuan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 adalah pencairan belanja hibah dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penandatanganan NPHD dilakukan, dapat diberikan sekaligus atau bertahap. Apabila dilakukan secara bertahap, mekanismenya adalah tahap ke satu sebanyak 40% dari jumlah NPHD paling lambat 14 hari setelah NPHD ditanda tangani, kemudian tahap kedua sebanyak 50% paling lambat 4 (empat) bulan sebelum pemungutan suara, dan tahap ketiga sebanyak 10% paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pemungutan suara.

Pada kesempatan yang sama Metusalak Infandi menyampaikan “Hingga kini, terdapat 1 (satu) bawaslu kab yaitu kab pegunungan bintang yg belum sama sekali pencairan, padahal penanda tanganan NPHD sudah dilakukan tgl 11 Okt 2019. Kemudian terdapat 9 (sembilan) bawaslu kab yang pencairan tahap kesatu tidak mencapai 40% sebagaimana ketentuan Permendagri no 54 thn 2019 tersebut”

Dari keseluruhan 11 (sebelas) Kabupaten yg menyelenggarakan Pilkada, hanya Bawaslu Kab Boven Digoel saja yg pencairan NPHDnya sdh melebihi 40% yaitu Rp 5.000.000.000 dari jumlah NPHD Rp 10.000.000.000. (AP) 

Share

Leave a Reply

Form pencarian

Informasi Publik

Regulasi

Whistleblowing System

Agenda Bawaslu



Flayer Slide

Video Bawaslu