Perolehan Suara di Enam Distrik Tidak Direkapitulasi, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU dan Panwas Kab. Puncak Jaya

Jayapura, Bawaslu Papua- Ketua dan anggota KPU serta Panwas Kab Puncak Jaya diperiksa DKPP, Jumat (21/4) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Sidang dipimpin oleh anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait  didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) wilayah Papua yakni Hilda Nahusona (akademisi), Fegie Y Wattimena (Bawaslu Papua) dan Isak Yokohabi (KPU Papua). Sidang di kantor Bawaslu Provinsi Papua ini digelar berdasarkan aduan dari paslon nomor urut satu Yustus Wonda-Kirenius Telenggen dan paslon nomor urut dua Henok Ibo dan Rinus Telenggen.

Paslon nomor urut satu yang hanya mengadukan Jennifer Darling Tabuni dan Denio Wonda selaku ketua KPU dan Panwas Kab. Puncak Jaya. Sedangkan paslon nomor melaporkan sekaligus ketua dan anggota KPU serta Panwas Kab. Puncak Jaya.

Dalam dalil aduan yang dibacakan, Heru selaku kuasa khusus yang hadir bersama Pengadu principal Kirenius Telengan calon Wakil Bupati Kab. Puncak Jaya mempersoalkan ketua KPU Kab Puncak Jaya yang menurutnya telah berpihak kepada paslon nomor urut tiga yakni Yuni Wonda dan Deinas Geley. Menurut Heru, ada 31. 240 suara dari enam distrik yang belum ditetapkan pada pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.

“Saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten tanggal 27 Februari 2017, ketua KPU Kab. Puncak tidak melakukan pleno penetapan perolehan suara di enam distrik yakni Distrik Dagai, Distrik Ilamburawi, Distrik Lumo Molanikisme, Distrik Yambi, dan Distrik Yamoneri,” ujar Heru.

Menurut Heru, diabaikannya hasil suara di enam distrik karena ada rekomendasi dari Denio Wonda yang mengatasnamakan Panwas Kab. Puncak Jaya.

“Teradu, Denio Wonda mengeluarkan rekomendasi yang hanya ditulis tangan pada tanggal 27 Februari 2017 tanpa didahului dengan kajian sebagaimana yang diatur dalam pasal 41 dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2015,” imbuhnya.

Dalil aduan senada juga disampaikan Rinus Telenggen selaku pengadu principal, calon wakil bupati Kab. Puncak Jaya nomor urut dua. Dia hadir bersama wakil ketua tim kampanyenya, Usman Telenggen. Dalam pemeriksaan tersebut, Rinus menambahkan bahwa para Teradu telah melarang saksi dari semua paslon untuk membawa dan menggunakan handphone di dalam rapat pleno.

Terhadap dalil aduan penyitaan handphone saksi dari semua paslon, Jennifer mengakuinya.

“Penyitaan handphone kepada para saksi memang kami lakukan dan ini adalah hasil kesepatan dengan Panwas,” jelas Jennifer.

Keterangan tersebut diamini oleh Pengadu lainnya yakni Rainus Murib, Beleki Gire, Emaus Wonda, Ipius Wonda selaku anggota KPU Kab Puncak Jaya dan Paul Rumbekwan serta Epius Wea selaku anggota Panwas Kab. Puncak Jaya. Kecuali Denio Wonda ketua Panwas Kab Puncak Jaya karena tidak hadir dalam sidang pemeriksaan.

Lebih lanjut, Jennifer menjelaskan bahwa proses rekapitulasi yang berlangsung di 26 Distrik berjalan dengan lancar dan aman. Namun, dalam proses perpindahan dari distrik ke KPU, ada enam kotak suara tidak sampai ke KPU tapi ke rumah incumbent yakni paslon nomor urut dua.

Dia juga menjelaskan bahwa tidak dilakukannya rekapitulasi suara di enam distrik karena adanya rekomendasi dari ketua Panwas Kab Puncak Jaya yang meminta untuk tidak mensahkan kotak suara dari enam distrik. Jennifer mengakui bentuk rekomendasi yang diberikan berupa tulisan tangan dari ketua Panwas Kab Puncak Jaya. Pernyataan tersebut, kemudian dibantah oleh Rinus selaku paslon nomor urut dua.

“Pernyataan ketua dan Panwas tentang kotak suara dari enam distrik yang berada di rumah paslon nomor urut dua harus dibuktikan,” tegas Rinus.

“Saya dan ketua KPU bersaudara, jika benar ada kotak suara di rumah kenapa tidak datang untuk mengambilnya,” imbuh Rinus. 

Hal ini dibenarkan oleh Jem Telenggenise selaku saksi dari Palon nomor urut dua yang mengaku berada di KPU selama 24 jam. 

“KPU dan Panwas ada kong kalikong. Panwas memiliki kantor sendiri tapi selama Pilkada mereka berkantor di KPU,” tutur Jem Telenggenise saksi yang dihadirkan Pengadu paslon nomor urut dua. 

“Bukan enam tapi ada tujuh kotak suara dari tujuh distrik yang awalnya tidak dihitung. Tapi kenapa hanya satu distrik yang kemudian dihitung dengan alasan ada data pembanding. Bukankah semua ada data pembanding,” ungkapnya. 

Keterangan saksi dari Paslon nomor urut dua tersebut berbeda dengan keterangan dari Yakius Wonda selaku saksi paslon nomor urut satu yang membenarkan bahwa kotak suara dari enam distrik berada di rumah paslon incumbent.

Share

Leave a Reply

Form pencarian

Informasi Publik

Regulasi

Whistleblowing System

Agenda Bawaslu



Flayer Slide

Video Bawaslu