PENINGKATAN DEMOKRASI DITANAH PAPUA, BAWASLU PROVINSI PAPUA MELAKUKAN AUDIENSI DENGAN UNIVERSITAS YAPIS PAPUA

Kamis, (18/06/2020), bertempat di Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua, telah dilaksanakan audiensi antara Bawaslu Provinsi Papua bersama pihak Fakultas Hukum Yapis Papua.

Dalam pertemuan tersebut yang dilakukan dengan suasana penuh kekeluargaan diawali dengan sambuatan pihak fakultas oleh Ibu Dekan Liana Sari selanjutnya pimpinan Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan beberapa hal terkait audiensi tersebut yang diawali oleh Niko Tunjanan selaku Anggota juga selaku Kordiv. Pengawasan dan Hubal Bawaslu Provinsi Papua, dalam arahan beliau “Tujuan membangun kerja sama kedepan yang pertama kami sadari betul bahwa proses demokrasi di Papua, baik didaerah kota maupun pedalaman, dimana suhu politik sehingga tantangan ini menjadi suatu kesulitan bagi kami sebagai lembaga penyelenggara dalam hal ini Bawaslu yang diberi mandat untuk mengawal demokrasi ini. Tentu ada tantangan tersendiri, berdasarkan catatan Pemilu kemarin di Kota Jayapura yang dianggap dari tingkat pemilih yang sudah cerdas tapi ternyata masih ada kecurangan dalam Pemilu, meskipun Bawaslu sudah menolak hasil ditingkat atas tapi tetap saja hasilnya dikabulkan oleh MK, dimana mengiyakan apa yang tidak diiyakan oleh Bawaslu.”

Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 di Papua ada 11 Kabupaten, Pilkada yang luar biasa karena selain tugas untuk mengawasi tahapan, kita juga wajib jaga diri karena diawasi oleh orang lain, dan ini tidak mudah untuk kami penyelenggara maupun peserta pemilu atau masa pendukung. Dalam rangka upaya untuk mengawal demokrasi ini kami menyadari bahwa dengan keterbatasan kami sangat membutuhkan dukungan dan masukan dari stakeholder, dari akademisi, tokoh adat, tokoh agama, kepolisian dan semua masyarakat. Karena untuk menjaga atau mengawal demokrasi ini supaya dari waktu ke waktu menjadi tanggung jawab kita semua. Sementara kami hanya diberi mandat untuk mengawal dengan keterbatasan yang ada.

Selanjutnya Bapak Amandus Situmorang selaku Anggota juga sebagai Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua, menyampaikan “ Berkaitan dengan tugas kami, hari ini kami menginginkan UNIYAP untuk diajak bekerja sama dalam bentuk MoU, yang tentunya kita berdiskusi bersama atau melakukan kegiatan bersama yang terkait dengan kepemiluan khususnya, entah itu dalam bentuk kajian hukum atau riset yang terkait dengan perbaikan arah dalam mewujudkan demokrasi di tanah Papua ini. Maka dengan ini kami harap untuk berkenan diajak bekerja sama dalam hal tersebut dan akan dituangkan dalam bentuk MoU. Dan itu perlu sekali ada masukan-masukan yang komprehensif dari semua stakeholder yang ada.

Selanjutnya ditambahkan oleh Bapak Jamalluddin Lado Rua selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa , “terkait kerja sama dari Bawaslu dengan pihak mahasiswa terkait riset atau kajian yang ingin diangkat adalah masalah kepemiluan di Papua seperti kajian tentang “Noken di Papua”, dan banyak lagi masalah-masalah yang bisa diangkat seperti masalah kepemiluan ataupun tentang pemilih”

Dan selanjutnya, dari Bapak Ronald M. Manoach, ST selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Kordiv Humas “peningkatan hubungan dengan akademisi ini sangat strategis karena semangat Bawaslu dimana tugas utama melakukan pencegahan didalamnya ada pengawasan tahapan, pengawasan melekat dan penindakan. Dimana akademisi khususnya dibagian hukum itu sangat strategis dimana berkaitan erat dengan riset pemilihan maupun pemilu, tapi juga dari sisi pencegahan, yang ingin saya dorong adalah bagaimana kita menunjukkan konsep pencegahan terpadu antara Bawaslu dan akademisi yang nanti sasarannya bukan hanya diinternal akademisi tapi itu juga masyarakat secara umum. Dengan kita lebih menspesifikan 2 konsep yaitu pencegahan jangka panjang dan juga jangka pendek dalam konteks Pilkada.

Selanjutnya dalam kesempatan audiensi tersebut bahwa Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua mendengarkan beberapa masukan dan saran yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UNIYAP Papua beserta jajaran, dimana masukan dan saran “Bawaslu harus bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan kepemiluan yang ada”.

Lanjut Dekan Fakultas Hukum tersebut “Bawaslu harus tegas dalam melaksanakan tugasnya, posisinya dalam penanganan pelanggaran tanpa pandang bulu dan Bawaslu harus mencermati terkait dengan DPT, yang tidak sesuai dengan TPS, misalnya pengalaman Pemilu, Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017”.

Dan pada kesempatan tersebut Pimpinan Bawaslu Provinsi Papua menegaskan kembali bahwa untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis di Provinsi Papua adalah tanggung jawab kita bersama baik pemerintah, masyarakat, peserta, dan juga penyelenggara pemilu, termasuk adanya dukungan dari pihak akademisi dalam mewujudkan Pemilu atau Pemilihan yang demokratis tersebut.

Kegiatan ini dimulai Pukul 11.00 WIT – selesai, dalam audiensi ini pihak Bawaslu Provinsi Papua diwakili oleh Bapak Niko Tunjanan, Amandus Situmorang, Ronald M. Manoach dan juga Bapak Jamaluddin Lado Rua serta dari hadir juga pada kesempatan tersebut para dosen Fakultas Hukum Universitas Yapis Papua dihadiri oleh Liana Sari sebagai Dekan, Najamuddin menjabat Wakil Dekan, Azier sebagai Wakil Rektor 3,  Anwar sebagai Ketua Prodi, dan Irsan sebagai Sekretaris Prodi. (ARP).

Share

Leave a Reply

Form pencarian

Informasi Publik

Regulasi

Whistleblowing System

Agenda Bawaslu



Flayer Slide

Video Bawaslu