Penetapan Pasangan Calon Ditunda, Pidana Pemilu Menanti

JAYAPURA, BAWASLU PAPUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur (pilgub), karena belum mendapatkan  hasil pertimbangan dan persetujuan syarat calon sebagai orang asli Papua dari Majelis Rakyat Papua (MRP)..

Setelah membuka skor pleno, Ketua KPU Papua Adam Arisoi meminta MRP untuk menyerahkan hasil verifikasi terkait surat keterangan orang asli Papua. Sayangnya, MRP yang diwikili Wakil Ketua 1, Jimmy Mabel, mengaku, pihaknya tidak dapat memberikan hasilnya lantaran belum mendapatkan dokumen syarat pasangan calon dari KPU.

“MRP bekerja bukan sendiri, tapi harus ada persetujuan pimpinan dan anggota lainnya di dalam rapat pleno, dan kami mohon maaf, kami tidak dapat memberikan rekomendasi karena kami belum mendapatkan berkas dari DPRP, kami meminta KPU untuk memberikan kami waktu untuk melakukan verifikasi sebagaimana aturannya paling sedikit 7 hari,” kata Jimmy Mabel.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua KPU akhirnya memutuskan jadwal penetapan ditunda sebagaimana waktu permintaan dari MRP. Dalam pleno tersebut, KPU meminta agar DPRP segera menyerahkan berkas itu kepada MRP agar dapat segera diproses untuk verifikasi keaslian orang Papua bagi pasangan bakal calon.

Berdasarkan arahan pimpinan dan permintaan MRP maka KPU Papua menyatakan menyetujui tujuh hari perubahan dan jadwal kami sampaikan,“ Ungkap Adam Arisoi.

“Jadi malam ini kita tetapkan, yakni kita tunda 7 hari ke depan dan tanggal 20 Februari kita lakukan pleno penetapan, disusul pada 21 Februari pencabutan nomor urut,” kata Ketua KPU Papua, Adam Arisoi, saat pleno di ruang rapat kantor KPU Papua.

Terkait penundaan itu, Bawaslu Papua meminta ketegasan dan kepastian KPU bahwa 7 hari penundaan tersebut tidak akan ada perubahan lagi. jika 7 hari tersebut MRP tidak menyampaikan hasil maka Bawaslu Provinsi Papua akan menjadikan temuan tindak pidana pemilihan bagi yang menghalang-halangi tahapan.

“Apakah waktu bisa dipastikan, mengingat yang terjadi antara Pansus, MRP, dan KPU. Apakah waktu 7 hari bisa clear? Kalau 7 hari ini tidak terlaksana maka ini akan dijadikan temuan tindak pidana pemililihan,” tegas Fegie Wattimena dalam rapat pleno itu.

Rapat pleno penetapan tersebut diskors hingga 7 hari kedepan, kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita acara oleh MRP dan KPU Provinsi Papua yang disaksikan oleh Bawaslu Provinsi Papua. (YRB)

 

PENULIS : HABEL AP

EDITOR : YONAS R. BUA'

Foto : Hofni 

 

Share

Leave a Reply

Form pencarian

Informasi Publik

Regulasi

Whistleblowing System

Agenda Bawaslu



Flayer Slide

Video Bawaslu