JADWAL DAN PERSYARATAN PEREKRUTAN PANITIA PENGAWAS PEMILU (PANWASLU) KELURAHAN/DESA PEMILIHAN 2020

NO

KEGIATAN

TANGGAL

DURASI (HARI)

1

Pengumuman pendaftaran

10-16 Feb

7

2

Pendaftaran dan penerimaan berkas

16-22 Feb

7

3

Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi

16-22 Feb

7

4

Pemeriksaan keabsahan dan legalitas

16-22 Feb

7

5

Pelaksanaan Tes Wawancara

16-22 Feb

7

6

Pengumuman hasil seleksi administrasi dan teswawancara

25-27 Feb

3

7

Perpanjangan pendaftaran

27 Feb-4 Maret

7

8

Penelitian Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada masa

perpanjangan pendaftaran

 

27 Feb-4 Maret

 

7

 9

Pemeriksaan keabsahan dan legalitas pada masa perpanjangan

27 Feb-4 Maret

7

 10

Pelaksanaan Tes Wawancara pada masa perpanjangan pendaftaran

27 Feb-4 Maret

7

 11

Pengumuman hasil seleksi administrasi dan wawancara pada perpanjangan

pendaftaran

4-5 Maret

 

2

12

Tanggapan masyarakat dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat

6-10 Maret

5

13

Pengumunan Panwaslu Kelurahan /Desa Terpilih

12 Maret

1

14

Pelantikan

13-20 Maret

8

Persyaratannya sebagai berikut :

  1. Warga NegaraIndonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, danadil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasanPemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagaicalon;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun ataulebih;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabilaterpilih;
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;dan
  14. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

Berkas Pendaftaran Sebagai Berikut :

  1. Surat lamaran pendaftaranyang  ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Daftar RiwayatHidup;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
  4. Pas foto warna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua)lembar;
  5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saatpendaftaran;
  7. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  8. Surat pernyataan yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota;

 

Share

Leave a Reply

Form pencarian

Informasi Publik

Regulasi

Whistleblowing System

Agenda Bawaslu



Flayer Slide

Video Bawaslu