GAKKUMDU DAN BAWASLU PROVINSI PAPUA MELANJUTKAN SOSIALISASI PENANGANAN PELANGGARAN DI KABUPATEN BOVEN DIGOEL

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua, Tanah Merah -  Bawaslu Papua dan Gakkumdu Papua Menghadiri kegiatan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan pada Rabu (22/7/2020) bertempat di Kabupaten Boven Digoel.

Ketua Bawaslu Boven Digoel Fransiskus Asek mengatakan bahwa sesuai “Bahwa Dasar pelaksanaan seluruh penyelenggaraan tahapan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan  pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Walikota  dan Bupati dan Wakil Bupati yang bagaimana diubah berapa kali Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020”

Lanjut Fransiskus yang akan dijabarkan secara teknis dalam Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran terkait dengan penanganan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam peraturan bersama Nomor 5, Nomor 1 dan Nomor 14 tahun 2020 antara Bawaslu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengatur dalam sentra gakkumdu yang mana tugasnya tentang penanganan pemilihan dalam penanganan pelanggaran.

Dalam sambutannya juga Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusalak Infandi “Bahwa  secara teknis KPU dan Bawaslu sudah menyiapkan protokol kesehatan terkait tahapan yang pada saat ini, dilanda bencana alam Covid-19”

Pilkada yang disepakati tanggal 19 Desember 2020 menjadi keputusan Pilkada yang akan dilaksanakan tahun 2020 melalui Perpu Nomor 2 tahun 2020. Ada 3 prinsip terkait pengawasan Pilkada memastikan berjalan dengan asas pemilu berlangsung secara umum dan adil dan pentingnya pemilih yang diberikan pemahaman dan juga sosialisasi sehingga tidak menyalahgunakan hak pilihnya, tuturnya.

Bahwa 4 jenis pelanggaran administrasi,  kode etik dan pelanggaran administrasi yang merupakan rana dari Bawaslu, pidana pemilihan yang ditangani oleh tiga unsur yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan juga kepolisian yang tergabung dalam 3 unsur Gakkumdu, sehingga menjadi perhatian masyarakat di kabupaten terkait jenis pelanggaran mekanisme penanganan pelanggaran sehingga masyarakat bisa memahami” tegasnya.

Pada Kesempatan yang sama hadir Direskrimum Polda Papua Kombes Pol.Kolestra Siboro.SH Pembina Sentra Gakumdu, Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Koordinator Aspidum Kajati Papua.Dr.Musafir SH.Spd.MH. (HL)

Share

Leave a Reply

Form pencarian

Informasi Publik

Regulasi

Whistleblowing System

Agenda Bawaslu



Flayer Slide

Video Bawaslu