Jayapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bupati Merauke FG ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilu
Ketua Sentra Gakkumdu Provinsi Papua Amandus Situmorang, Jayapura, Kamis mengatakan penetapan tersangka dilakukan Rabu (22/5) di Gakkumdu Merauke.
“Berkasnya siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut”, katanya
Kasus itu terungkap setelah calon anggota legislatif SA melaporkan terkait dengan keterangan pers yang dilakukan Bupati FG di Merauke.
Keterangan Bupati tertanggal 6 April 2019 lalu itulah yang kemudian membuat Bupati dilaporkan ke Gakkumdu Merauke.
Koordinator Penyidik Gakkumdu AKBP Steven Tauran secara terpisah mengatakan bahwa penetapan Bupati Merauke sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Bupati. (RTM)