Bawaslu tegur salah satu media cetak di Jayapura

Jayapura, Bawaslu Papua - Bawaslu Papua melayangkan surat teguran kepada salah satu media cetak harian di Kota Jayapura, lantaran menyalahi aturan dalam pemasangan iklan salah satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Papua.

"Kami sudah berikan teguran tertulis kepada media itu. Tembusannya ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," kata Ketua Bawaslu Papua, Fegie Y Wattimena, Senin (12/3/2018).

Ia mengatakan, sesuai aturan undang-undang pemasangan iklan pasangan calon kepala daerah di media baru diperkenankan 14 hari sebelum masa tenang.

Namun jika untuk berita berbayar atau advetorial terkait apa yang dilakukan paslon selama masa kampanye ini, tidak masalah dimuat media.

"Asalkan jangan ada nomur urut, foto calon dan ajakan memilih pasangan calon tertentu. Tapi kalau iklan, jangan dulu," ujarnya.

Menurutnya, untuk pemasangan iklan di media nantinya, harus melalui KPU. Ukuran iklan juga ada ketentuannya.

Hal yang sama dikatakan komisioner Bawaslu Papua, Anugrah Pata. Ia mengatakan, tidak hanya pemasangan iklan di media massa, alat peraga kampanye atau baliho pasangan calon juga disiapkan oleh KPU.

"Lokasi pemasangan itu juga harus disepakati dulu, sesuai ketentuan," kata Anugrah.

Terkait siapa yang berwenang menyosialisasikan aturan pemasangan iklan, lanjut Anugerah Pata, hal itu dapat dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.

"Selama ini kan sosialisasi sudah dilakukan," ucapnya. (YRB)

 

Share

Leave a Reply

Form pencarian

Informasi Publik

Regulasi

Whistleblowing System

Agenda Bawaslu



Flayer Slide

Video Bawaslu