Bawaslu Papua terima dua aduan terkait Pilgub

Jayapura, Bawaslu Papua- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua menerima dua aduan terkait pemilihan gubernur (pilgub) dari kuasa hukum dua pasangan calon yang hendak bertarung dalam pilkada 2018 di tingkat provinsi.

Kedua pasangan calon itu yakni kandidat petahana Lukas Enembe-Klemen Tinal (LukMen), dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae (Josua).

"Kalau dari kuasa hukum paslon Lukmen sudah kami terima dan buat tanda register pada pekan ini dan sudah sidang pertama di Bawaslu pada Jumat (2/3) siang," kata Anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata di Kota Jayapura, Sabtu.

Perkara yang diadukan oleh kuasa hukum Lukmen, kata dia, terkait keputusan KPU Papua tentang penetapan paslon, yang salah satu kandidat pada paslon Josua diadukan karena diduga mendaftar dengan ijazah yang didapatkan dengan cara yang tidak legal.

"Ini terkait persoalan penetepan calon gubernur/wakil gubernur oleh KPU, sehingga hal ini yang diadukan kepada Bawaslu," katanya.

Sementara aduan dari tim kuasa hukum Josua, kata Anugrah, terdapat dua hal yang dipersoalkan, salah satunya mengenai laporan dana awal kampanye paslon Lukmen.

"Jadi, tim kuasa hukum Josua ini pertama laporkan soal dana awal kampanye tapi kemudian laporannya ditarik dan dibuat baru dengan aduan dua persoalan, salah satunya yang disebutkan tadi," katanya.

Disinggung soal keputusan Panwaslu Kabupaten Paniai yang menggugurkan tiga paslon dari jalur perseorangan, alumnus Universitas Cenderawasih itu menyampaiakn bahwa Bawaslu Papua hanya sebagai pendamping dan memberikan masukan.

"Selebihnya keputusan ada ditangan para Panwaslu Paniai. Apa yang dibuat merupakan keputusan berasama Panwaslu Paniai," katanya. 

Share

Leave a Reply

Form pencarian

Informasi Publik

Regulasi

Whistleblowing System

Agenda Bawaslu



Flayer Slide

Video Bawaslu