Bawaslu Provinsi Papua Gelar Sosialisasi Hak Dipilih dan Memilih bagi Penyandang Disabilitas di Papua
|
Bawaslu Provinsi Papua selenggarakan Sosialisasi Hak Dipilih dan Memilih bagi Penyandang Disabilitas di Papua pada Senin (25/07/22) bertempat di Hotel Mercure, Jayapura. Dalam pembukaannya, Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menegaskan bahwa berdasarkan pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
“Kami mengajak teman-teman disabilitas turut berpartisipasi aktif bukan hanya sebagai pemilih namun juga sebagai peserta Pemilu untuk dipilih, serta menjadi penyelenggara Pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan tingkat TPS,” terang Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI tersebut.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi serta perwakilan PPUA Disabilitas Papua, Roby Nyong yang dimoderatori oleh Pejabat Fungsional Humas, Bawaslu Provinsi Papua, Ristauli Pakpahan.
Dalam pemaparannya, Roby Nyong mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Divisi Humas Bawaslu Provinsi Papua ini karena telah memperhatikan penyandang disabilitas dalam tahapan Pemilu 2024. Terkait materi, Roby menjelaskan seputar hak akses bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu. Salah satunya adalah pemilih penyandang disabilitas dapat dibantu ke bilik suara namun pencoblosan tetap dilakukan oleh pemilih sendiri. Roby juga mengingatkan kembali bahwa berdasarkan UU 7 tahun 2017, membocorkan kerahasiaan pilihan pemilih diancam dengan sanksi pidana dan/atau denda.
Di sisi lain, Komisioner KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi memaparkan jumlah pemilih disabilitas di Provinsi Papua yaitu penyandang disabilitas fisik 307 orang, penyandang disabilitas intelektual 244 orang, penyandang disabilitas mental 160 orang dan penyandang disabilitas sensorik 84 orang. Terkait data pemilih disabilitas tersebut, Adam menyatakan memang masih perlu disempurnakan. Oleh karena itu, Adam meminta kolaborasi Dinas Sosial untuk memberikan update data jumlah penyandang disabilitas di Papua. Adam juga meminta kepada Dispendukcapil untuk meningkatkan perekaman E-KTP bagi penyandang disabilitas karena E-KTP merupakan salah satu syarat terdaftar dalam DPT.
Dalam penutupannya, Kordiv Humas Bawaslu Provinsi Papua, Ronald M. Manoach mengucapkan terimakasih terhadap seluruh peserta yang telah hadir dalam kegiatan ini terutama atas saran dan masukannya kepada penyelenggara pemilu terkait hak memilih dan dipilih bagi penyandang disabilitas di Provinsi Papua. Ronald juga menyatakan akan terus berkomitmen meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu.
“Dalam jajaran Bawaslu Provinsi Papua, telah terdapat penyelenggara Pemilu penyandang disabilitas yaitu salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah. Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan ruang pada rekan-rekan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara Pemilu. Kami juga akan terus berupaya menjamin hak-hak rekan-rekan, salah satunya untuk mendapatkan TPS yang aksesibel. Mungkin nanti rekan-rekan KPU dapat memberikan tanda pada daftar TPS yang terdapat penyandang disabilitas di TPS tersebut sehingga TPS tersebut dapat lebih aksesibel dan mengutamakan penyandang disabilitas,” terang Ronald.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Papua, perwakilan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), perwakilan Yayasan Humania, perwakilan Komunitas Tuli Jayapura (KTJ), perwakilan SMA Luar Biasa Buper, perwakilan SMA Luar Biasa Kotaraja serta perwakilan partai politik. (MRP)